Vonis 17 Tahun Penjara untuk ABK Taila di Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam
2026-03-07 - 00:43
Terdakwa warga negara Tailan, Teerapong Lekpradub, yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Tarawa, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton. (Liputan6/Ajang Nurdin)
Share this post: