TheIndonesiaTime

Usai Tuduh Penjual Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Penahanan 21 Hari

2026-01-30 - 07:45

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat telah memberikan sanksi kepada Babinsa yang menuduh penjual es gabus Suderajat. Babinsa atas nama Serda Heri itu dijatuhi sanksi berupa...

Share this post: