Usai Tuduh Penjual Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Penahanan 21 Hari
2026-01-30 - 07:45
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat telah memberikan sanksi kepada Babinsa yang menuduh penjual es gabus Suderajat. Babinsa atas nama Serda Heri itu dijatuhi sanksi berupa...
Share this post: