Usai Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Indonesia Harus Bisa Lepas dari Jebakan AS Termasuk di BoP
2026-02-21 - 10:13
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026 waktu setempat), dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan...
Share this post: