Top 3 News: Ada Disenting Opinion Hakim dalam Putusan Riva Siahaan Cs, Ini Isinya
2026-02-27 - 03:23
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar. Tampak dalam foto, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)
Share this post: