Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai, Pemodal Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara
2026-03-04 - 08:23
REPUBLIKA.CO.ID, BONTANG -- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25 tahun), pemodal kegiatan penambangan galian C di kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik...
Share this post: