TheIndonesiaTime

Simak Panduan Penggunaan Tambahan TKD 2026 untuk Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

2026-03-09 - 12:13

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan penggunaan tambahan TKD 2026 untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dapat dimanfaatkan untuk gotong royong rehabilitasi lingkungan, mengutamakan provider lokal, pemulihan sosial psikologis, hingga pengendalian inflasi.

Share this post: