Sempat jadi Tahanan Rumah kini Hadir Pemeriksaan KPK, Yaqut Bilang 'Mohon Maaf Lahir Batin'
2026-03-25 - 09:21
Pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas hanya bersifat sementara. Pengalihan jenis penahanan Yaqut Cholil Qoumas mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Share this post: