Satpol PP DKI Tindak 21 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar Aturan
2026-03-14 - 09:53
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan khusus terkait aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriyah. Namun, masih ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar...
Share this post: