TheIndonesiaTime

Sahroni DPR Pertanyakan Standar KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

2026-03-23 - 10:30

KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini pada Jumat 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Share this post: