RUU Baru Batasi Masa Jabatan PM Malaysia Selama 10 Tahun
2026-02-23 - 18:53
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR, – Pemerintah Malaysia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) amandemen konstitusi yang bertujuan membatasi masa jabatan Perdana Menteri (PM) selama maksimal 10 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Azalina...
Share this post: