RI Gabung Dewan Perdamaian, HNW: Harus Ada Persetujuan DPR
2026-01-28 - 09:00
Hidayat mengingatkan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.
Share this post: