TheIndonesiaTime

RI Gabung Dewan Perdamaian, HNW: Harus Ada Persetujuan DPR

2026-01-28 - 09:00

Hidayat mengingatkan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.

Share this post: