TheIndonesiaTime

Prancis Usir Warga Negara Iran yang Puji Perlawanan Para Pejuang Badai Al-Aqsa

2026-02-27 - 12:33

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS— Pengadilan Prancis pada Kamis (27/2/2026) menghukum warga negara Iran Mahdia Esfandiari atas tuduhan "memuji terorisme" melalui unggahan di media sosial. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, termasuk satu...

Share this post: