Polri Serahkan Aset Judi Online Rp 58 Miliar ke Negara: Tak Hanya Pidanakan Pelaku
2026-03-05 - 08:33
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai Rp 58.183.165.803 (Istimewa)
Share this post: