Pengadilan Putuskan Pelarangan Kelompok 'Palestine Action' oleh Pemerintah Inggris Melanggar Hukum
2026-02-14 - 05:35
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Tinggi London, pada Jumat (13/2/2026), telah memutuskan bahwa larangan Pemerintah Inggris terhadap aksi pro-Palestina yang dilakukan kelompok Palestine Action merupakan tindakan melanggar hukum. Pemerintah Inggris menggunakan...
Share this post: