Pemprov DKI Terapkan WFA bagi ASN Usai Libur Lebaran
2026-03-24 - 01:40
Pemerintah Provinsi DKI membatasi sistem WFA maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.
Share this post:
2026-03-24 - 01:40
Pemerintah Provinsi DKI membatasi sistem WFA maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.