Pemkot Madiun Larang Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan
2026-02-15 - 03:06
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerbitkan Keputusan Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini berlaku selama Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri 1447...
Share this post: