Pelaporan Pajak dengan Coretax Lebih Kompleks, DJP Relaksasi Lapor SPT Sampai 30 April 2026
2026-03-27 - 12:30
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan...
Share this post: