TheIndonesiaTime

Pasal-pasal Kontroversi dalam Rancangan Perpu Ekonomi

2026-03-17 - 08:53

Pasal 4 Rancangan Pepu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi memungkinkan satgas mengambil alih penyidikan perkara ekonomi dari kepolisian dan KPK.

Share this post: