OJK Jelaskan Mekanisme ‘Rem Darurat’ saat IHSG Tertekan
2026-01-29 - 09:00
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme “rem darurat” pasar saham tetap bekerja penuh untuk melindungi investor dari kepanikan, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan dua hari...
Share this post: