TheIndonesiaTime

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

2026-02-10 - 03:05

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung Senin (9/2/2026). OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan...

Share this post: