OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
2026-02-10 - 03:05
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung Senin (9/2/2026). OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan...
Share this post: