TheIndonesiaTime

MK Perintahkan DPR Ubah UU Uang Pensiun Eks Pejabat Negara

2026-03-16 - 16:03

Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU yang baru.

Share this post: