Menaker Ungkap THR Swasta Masih Dipotong Pajak, THR ASN Ditanggung Pemerintah
2026-03-03 - 06:53
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku. "Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers...
Share this post: