Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Bayar THR dan BHR Tepat Waktu
2026-03-05 - 22:23
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja wajib menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan...
Share this post: