TheIndonesiaTime

Menag: Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2026

2026-01-28 - 04:10

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan pelaku industri dan masyarakat bahwa seluruh produk farmasi wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP)...

Share this post: