Hingga Sepekan ke Depan, Sistem Ganjil Genap tak Berlaku di Jakarta
2026-03-17 - 07:43
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) meniadakan sistem plat nomor ganjil genap kendaraan mulai Rabu (18/3/2026). Sistem ganjil genap itu tidak diberlakukan hingga pekan depan, tepatnya Selasa (24/3/2026). Mengutip informasi dari...
Share this post: