TheIndonesiaTime

Habiburokhman Bersyukur ABK Fandi Ramadhan Tak Dihukum Mati

2026-03-06 - 09:33

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Fandi Ramadhan.

Share this post: