Ganjil Genap Ditiadakan di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 18-24 Maret, Catat Lokasinya
2026-03-10 - 09:03
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Share this post: