TheIndonesiaTime

Dua Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

2026-02-25 - 16:13

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli dan Heri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim...

Share this post: