TheIndonesiaTime

Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak, Riva Siahaan: Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan

2026-02-26 - 17:13

Riva divonis bersama terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku bekas Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga yang juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Tampak dalam foto, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)

Share this post: