Disnakertrans Peringatkan Perusahaan di Jateng Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran
2026-03-02 - 11:23
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan perusahaan-perusahaan di Jateng agar membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) pekerja maksimal H-7 sebelum Idul Fitri....
Share this post: