TheIndonesiaTime

Deportasi Warga AS di Kasus Pembunuhan Dalam Koper: Bebas Usai 18 Tahun Penjara Dikurangi Remisi

2026-02-25 - 05:33

Warga Negara AS berinisial TS dideportasi setelah menjalani masa hukuman 18 tahun penjara dikurangi remisi, terkait kasus pembunuhan dalam koper pada 2014 lalu. (Foto: Istimewa)

Share this post: