Chiko, Terdakwa Kasus Konten Deepfake Pornografi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M
2026-03-05 - 13:23
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Chiko Radityatama Agung Putra. Dia merupakan terdakwa kasus pembuatan serta penyebaran konten deepfake vulgar yang...
Share this post: