TheIndonesiaTime

Botok dan Teguh Divonis Bersalah oleh PN Pati, Tapi Pidana Penjara tak Perlu Dijalani

2026-03-05 - 14:53

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya...

Share this post: