Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?
2026-02-04 - 12:35
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda menemukan barang yang entah punya siapa tergeletak di jalan? Dalam istilah fikih, benda itu berstatus barang temuan alias al-luqathah. Al-luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang...
Share this post: