TheIndonesiaTime

Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?

2026-02-04 - 12:35

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda menemukan barang yang entah punya siapa tergeletak di jalan? Dalam istilah fikih, benda itu berstatus barang temuan alias al-luqathah. Al-luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang...

Share this post: