Alasan MK Hapus Frasa Karet dalam Pasal 21 UU Tipikor
2026-03-03 - 05:13
MK menilai frasa dalam pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam UU Tipikor tersebut tidak memenuhi prinsip kejelasan.
Share this post:
2026-03-03 - 05:13
MK menilai frasa dalam pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam UU Tipikor tersebut tidak memenuhi prinsip kejelasan.