Alasan KPK Cabut Status Gus Yaqut Dari Tahanan Rumah Kembali ke Rutan
2026-03-24 - 06:20
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan agar Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Share this post: