TheIndonesiaTime

Ada Disenting Opinion Hakim dalam Putusan Riva Siahaan Cs, Ini Isinya

2026-02-26 - 15:13

Sebelumnya, Riva Siahaan didakwa menyetujui pelelangan impor BBM oleh perusahaan asal Singapura, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd yang diusulkan oleh Maya Kusuma. Tampak dalam foto, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (tengah), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)

Share this post: