TheIndonesiaTime

273 TPA Disanksi KLH, Pelanggar Bisa Dijerat Pasal 114

2026-02-26 - 08:33

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ketidaktaatan dalam menjalankan sanksi tersebut dapat berujung pada pemberatan penegakan hukum. Deputi...

Share this post: